oleh

Polres Sinjai Grebek Penjaual Miras Tradisional Ballo

Editor:


SINJAI, Jendela Satu—
Ciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah Puasa Ramadhan 1444 Hijriah, Kepolisian Resor (Polres) Sinjai melaksanakan operasi minuman keras (Miras) dalam kota Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Senin malam, (27/3/2023).

Operasi ini merupakan upaya Polres Sinjai untuk memerangi penyakit yang ada dalam masyarakat dimana dibulan Suci Ramadhan masih ada warga yang beraktivitas menjual minuman keras tradisional jenis ballo atau tuak.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Sinjai AKP. Irawan Pribadi dengan personel Samapta gabungan personel Resmob Polres Sinjai.

Dari hasil operasi, Polres Sinjai mengamankan Miras tradisional jenis Ballo kurang lebih 100 liter dari tiga pemilik yakni RR (39), MR (51), dan SN (30), ketiganya beralamat di Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Baca Juga:  Kadisdik Sinjai Buka Bimtek Pemulihan dan Transformasi Pembelajaran di Bulukumba

Kapolres Sinjai Akbp Rachmat Sumekar, melalui Kasi Humas Polres Sinjai Akp H. Suharto mengatakan operasi miras yang digelar untuk menciptakan situasi aman kondusif dibulan Suci Ramadhan ini.

“Hal ini sebagai langkah antisipasi yang bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif selama bulan Suci Ramadhan guna meminimalisir tindak kriminal, dimana perbuatan tindak pidana yang terjadi berawal dari minuman keras yang dikonsumsi oleh pelaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Dinsos Sinjai Siapkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana

Untuk itu, Kapolres Sinjai menghimbau warga untuk tidak melakukan aktifitas yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Saya mengimbau pada warga, untuk tidak melakukan aktifitas yang dapat mengganggu Kamtibmas di wilayah hukum Polres Sinjai, apalagi saat Bulan Suci Ramadhan 1444 H. Mari perbanyak ibadah dalam bulan puasa ini,” pungkasnya.

Komentar