oleh

Kadis Perikanan Sinjai Klaim Bupati Seto Menaruh Perhatian Besar Terhadap Keselamatan Kerja Para Nelayan

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Bupati Sinjai Andi Seto Asapa tidak hanya komitmen dan peduli dalam menyediakan bantuan sarana dan prasarana perikanan bagi para nelayan tetapi juga menaruh perhatian besar terhadap keselamatan kerja para nelayan.

Terbukti selama dua tahun terakhir ini Pemerintah Kabupaten Sinjai bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyiapkan bantuan subsidi premi.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai, Syamsul Alam, mengatalan bahwa tahun ini Pemkab Sinjai kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 60 juta untuk membayar subsidi premi BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah kuota 500 orang.

Baca Juga:  TR Fahsul Falah Hadiri Wisudah Rumah Tahfidz Qur'an

“Hal iini dilakukan sebagai bentuk kepedulian bapak Bupati dalam memberikan perlindungan kepada nelayan dalam bekerja karena kita ketahui pekerjaan sebagai nelayan itu risikonya sangat tinggi. Jadi program ini sudah berjalan sejak tahun lalu dan berlanjut pada tahun ini,” jelasnya. Senin (17/4/2023)

Bantuan premi ini juga untuk memotivasi nelayan agar lebih giat dalam melakukan kegiatan menangkap ikan,terlebih potensi perikanan di Sinjai sangat besar. 

Baca Juga:  Pj Sekda Sinjai Pantau Langsung Pemungutan Suara Pilkades Serentak

Adapun syarat untuk memperoleh jaminan kecelakaan kerja dan kematian ini yaitu warga domisili Sinjai,  memiliki kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) dan berada di usia produktif atau dibawah 65 tahun.

Hingga bulan April ini,  kata Syamsul Alam,  jumlah nelayan yang sudah mendaftar dalam program ini sebanyak 152 orang.

“Kuota yang kita siapkan 500 orang,  jadi kami himbau kepada nelayan untuk mendaftarkan diri di Dinas Perikanan agar ada jaminan pada saat melaut,” ucapnya.

Baca Juga:  Dinkes Sinjai Raih Juara 2 Dalam Lomba website Perangkat Daerah 2024

Dalam program ini, setiap nelayan yang mendapatkan bantuan subsidi premi hanya akan membayar Rp6.800 per bulan sedangkan Rp 10 ribu ditanggung oleh Pemkab Sinjai.

“Nilai subsidi premi BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan sebesar Rp16.800 per bulan tapi nelayan hanya membayar premi Rp6.800 dan Rp10 ribu ditanggung oleh Pemda,” pungkasnya.

Komentar