SINJAI, Jendela Satu— Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Kabupaten Sinjai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Kamis (4/5/2023).
Dalam rapat ini satu orang dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Sinjai penggantian antar waktu yakni Sainuddin menggantikan Hasnah dari Partai Bulan Bintang (PBB) daerah pemilihan Sinjai Timur dan Tellulimpoe.
Proses pelantikan dan pembacaan sumpah dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin yang disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, para Forkopimda, Wakil Ketua dan anggota DPRD Sinjai serta pejabat Lingkup Pemkab Sinjai.
Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin menyampaikan bahwa prosedur serta tahapan dalam rangka menindaklanjuti usulan pemberhentian dan penggantian antar waktu tersebut berpedoman pada tata tertib DPRD yang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten / Kota.
Berdasarkan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Usulan pemberhentian Anggota DPRD yang diterima Pimpinan DPRD, kemudian disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui Bupati.
“Atas dasar tersebut Gubernur meresmikan pemberhentian Anggota DPRD dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 481/ II / Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai sisa masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Hasnah,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati ASA dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Sainuddin yang telah dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Sinjai pengganti antar waktu.
“Semoga anggota DPRD Kabupaten Sinjai baru di 2019-2024 yang masih tersisa, saudara dapat melaksanakan tugas dengan amanah dengan sebaik-baiknya Selain itu kami juga berharap agar dengan pelantikan ini akan semakin meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif sebagai Mitra pemerintah daerah dan unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Sinjai,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, PAW anggota DPRD merupakan bagian dari proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD khusus di Kabupaten Sinjai.
“Bagi anggota dewan yang baru, kami meminta untuk segera menyesuaikan diri mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas saudara sebagai anggota dewan yang memiliki kewenangan dalam hal legislasi antara serta pengawasan,” tuturnya.
Tak lupa Bupati lulusan Magister Hukum di Monash University Australia ini menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada saudari Hasnah atas pengabdian dan dedikasi dalam menjalankan tugas-tugas selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sinjai selama kurang lebih 3 tahun lamanya.
“Jika dalam oelaksanaan tugas terdapat hal-hal yang tidak berkenan itu sebagai manusia biasa, tidak seorangpun di antara kita yang tidak lulus dari kehidupan dan kesalahan. Semoga kebaikan ibu menjadi amal ibadah di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” tutupnya.
Komentar