oleh

Soal Kasus BBM Ilegal di Sinjai: Sopir-Kernet Ditetapkan Tersangka, Pemilik 8 Ton Solar Masih Misterius

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Kasus BBM jenis solar ilegal yang diamankan pihak Polres Sinjai, di Jalan Bulu Bicara, Sinjai Utara, memasuki babak baru.

Sat Reskrim Polres Sinjai, menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Kedua tersangka itu bernama Aslan dan Agustono yang merupakan sopir dan kernet mobil Box yang mengangkut solar sebanyak 8 ton.

Selain menetapkan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti

Baca Juga:  Door To Door, BIN dan Dinkes Sinjai Sasar Nelayan

Barang bukti diamankan di Polres Sinjai sebanyak 8 ton BBM subsidi yang dikemas bentuk jerigen plastik.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan Mobil Box yang dipergunakan untuk mengangkut solar itu ke Morowali.

Diketahui, BBM subsidi tersebut berasal dari Kabupaten Bulukkumba yang diduga milik seorang ASN yang berstatus guru sekolah inisial NH.

Kedua pelaku menjalani penahanan di Polres Sinjai selama proses hukum berjalan dan kini status keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Sinjai

Baca Juga:  Kantongi Narkoba, 2 Warga Sinjai Tengah Diringkus Polisi

Agustono yang tercatat sebagai warga Kabupaten Morowali sebagai sopir mobil pengangkut solar subsidi dan rekannya Aslan sebagai kernet mobil yang merupakan warga Makassar.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU. Andi Irvan Fachri, mengatakan kedua tersangka telah ditetapkan melanggar Pasal 55.

“Kedua pelaku ditemukan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak sanggup memperlihatkan dokumen sah terkait Solar Subsidi tersebut,” kata IPTU. Andi Irfan. Senin, (11/09/2023).

Baca Juga:  Wisma Suryani Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Pakai Aplikasi MiChat untuk Promosi

Saat ditanya siapa pemilik solar tersebut, IPTU. Andi Irvan, hanya menjawab “sementara ini fokus terhadap proses hukum kedua tersangka. Adapun perkembangannya proses penyidikan akan kami sampaikan sewaktu waktu apabila ada perkembangan,” kuncinya.

Komentar