SINJAI, Jendela Satu— Seorang petani di Kecamatan Tellulimpoe, inisial UR (40) diamankan Sat Res Narkoba Polres Sinjai.
UR diamankan lantaran tertangkap basah mengantongi Narkoba jenis Sabu.
Menurut pengakuan UR kepada petuga, barang haram itu akan dijual kepada AL
Usai diamankan, pihak Sat Res Narkoba Polres Sinjai melakukan pengembangan.
“Kita melakukan pengembangan,” singkat Kasat Res Narkoba Polres Sinjai, AKP. Saifullah Syan, kepada Jendela Satu. Senin, (11/09/2023).
AKP. Saifullah, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka UR didapatkan informasi bahwa barang bukti narkotika diperoleh dari seseorang yang merupakan residivis kasus narkoba
“Jadi sabu itu dari seorang residivis narkoba,” katanya.
Namun kata AKP. Saifullah, pihaknya belum bisa mengungkapkan identitas residivis tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan, mohon maaf kami belum bisa menyebutkan identitasnya,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pecarian terhadap residivis itu.
“Kami masih melakukan pencarian,” tandasnya.
Sementara AL, AKP. Saifullah, bilang “dari pengakuan UR sabu itu akan dijual kepada AL, tapi saat diinterogasi UR tidak mengetahui identitas AL, bahkan belum ada transaksi,” pungkasnya.
Komentar