SINJAI, Jendela Satu— Salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sinjai, Tengah, inisial IM diduga tidak netral dalam pelaksana Pemilu.
Selain itu, IL juga diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Pasalnya, IL melike (menyukai) postingan logo salah satu Partai peserta Pemilu 2024.
IL menyukai postingan salah satu Bacaleg yang memuat logo Partainya di akun Sosial Media Facebook.
Penanggung Jawab Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sinjai, Ismail, membenarkan bahwa IL diduga melanggar kode etik.
“Iya betul, kami (Bawaslu Sinjai) sudah memproses dugaan tersebut,” katanya kepada Jendela Satu. Kamis, (26/11/2023).
Ismail, bilang pihaknya sudah menemukan ada indikasi ketidaknetralan PPK Sinjai Tengah.
“Saat ini kita sudah menerima informasi kemudian melakukan penelusuran kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Pihak Bawaslu Sinjai, sudah mengeluarkan rekomendasi ke KPU Sinjai, untuk ditindak lanjuti.
“Jadi soal IL ini, kami sudah mengeluarkan rekomendasi ke KPU Sinjai, untuk dilakukan sanksi,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah memanggil 3 saksi untuk dimintai keterangan.
“Sudah kami panggil saksi dan membenarkan degan tersebut,” pungkasnya.
Saat ditanya aturan apa yang dilanggar Ismail bilang “peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 terkait kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kuncinya.
Komentar