oleh

Polri Musnahkan Narkoba dan Ekstasi Senilai Rp 22 Milyar

Editor:

Jendela Satu— Polri melalui Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar pemusnahan barang bukti narkoba di Aula Mathilda Batlayeri, Selasa (31/10/2023).

Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan dari Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polda Kalsel periode September – Oktober 2023.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Andi Rian Djajadi, mengatakan sebanyak 22,35 kilogram, dan ekstasi 9,46 gram dimusnahkan.

Baca Juga:  Pj Bupati Sinjai Hadiri Silaturahmi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel

“Jika dirupiahkan, barang haram tersebut senilai Rp 22.373.310.000,” katanya.

Melalui pemusnahan ini, Kepolisian berhasil menyelamatkan sebanyak 89.441 jiwa dari bahaya narkoba.

“Hari ini adalah hasil kerja keras dan semangat dari Ditresnarkoba dan jajaran, kita komitmen kembali berjaya dalam memerangi dan peredaran narkoba di ruang masyarakat,” pungkasnya.

Komentar