SINJAI, Jendela Satu— Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai, tidak masuk bekerja sekitar 1 tahun lebih.
ASN Golongan III C tersebut bekerja di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sinjai.
ASN tersebut menduduki jabatan penting di Bakesbangpol.
Namun Kepala Bakesbangpol Sinjai, Muh. Akbar, seakan melakukan pembiaran.
Muh. Akbar, yang dikonfirmasi mulai bulan Agustus, tidak memberikan respon.
Pada Kamis (28/12/2023), Muh. Akbar yang ditemui di Polres Sinjai, hendak dikonfirmasi soal ASN itu tidak memberikan respon banyak.
“Nanti cerita, yah nanti cerita,” singkat Muh. Akbar.
Terpisah Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan, mengatakan pihaknya sudah merespon ASN tersebut.
“Kami sudah rapat bersama Sekda dan Bakesbangpol. Hasilnya pihak Bakesbangpol akan melakukan klarifikasi kepada keluarga ASN tersebut,” pungkasnya.
Komentar