oleh

Tahun 2021, Kasus Lakalantas di Sinjai Capai 109 Kasus, Meninggal Dunia 22 Orang

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Kasus Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) di Kabupaten Sinjai, dalam kurun 1 tahun terakhir mencapai 109 kasus.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sinjai, AKBP. Iwan Irmawan, pada saat konferensi Pers akhir tahun di Mapolres Sinjai. Kamis, (30/12/2021).

AKBP. Iwan, mengatakan kasus lakalantas selama tahun 2021 sebanyak 109 kasus.

“Ditahun 2020 sebanyak 76 kasus naik 33 kasus dan penyelesaian laka lantas tahun 2020 sebanyak 66 kasus, ditahun 2021 sebanyak 105 kasus, naik 39 kasus,” katanya.

Baca Juga:  Danyon C Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

“Korban laka lantas tahun 2020 sebanyak 106 orang ditahun 2021 185 orang, naik 79 orang, meninggal dunia tahun 2020 sebanyak 24 orang,  pada tahun 2021 sebanyak 22 orang, turun 2 orang, Luka berat nihil, dan Luka Ringan tahun 2020 sebanyak 90 orang, di tahun 2021 sebanyak 134 orang, naik 44 orang, serta kerugian material tahun 2020 sebanyak Rp. 150.800.000,- ditahun 2021 sebanyak Rp. 153.170.000, naik Rp. 2.370.000,” katanya.

Baca Juga:  Kedapatan Bawa Sajam, Pria Asal Sinjai Diringkus Polisi

Lanjut Kapolres, untuk kasus pelanggaran lalu lintas sebanyak 1.036 selama tahun 2020 dan 341 selama tahun 2021 turun 695 kasus, Tilang ditahun 2020 sebanyak 347 dan pada tahun 2021 sebanyak 144 turun 203 kasus, Teguran sebanyak 689 pada tahun 2020, dan tahun 2021 sebanyak 197.

“Serta Denda pada tahun 2020 sebanyak Rp. 18.697.000,- dan pada tahun 2021 sebanyak Rp. 7.200.000,- turun sebanyak Rp. 11.497.000,” ungkapnya.

Diakhir press release, Kapolres Sinjai menyampaikan bahwa dalam menyambut malam tahun baru yang tinggal beberapa hari agar seluruh warga masyarakat tidak yang menyelenggarakan perayaan pergantian tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan.

Baca Juga:  Ketua Bawaslu Sinjai Akan Tindak Tegas ASN Tak Netral pada Pemilu 2024

“Masyarakat diminta untuk tetap patuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan pesta kembang api, Kemudian pengguna jalan atau pengendara motor, mobil dan sejenisnya dilarang konvoi atau ugal-ugalan di jalan raya, dan tidak ada pertunjukan hiburan musik yang dapat mengundang kerumunan, serta tidak ada hura hura atau mabuk mabukan,” pungkasnya.

Penulis: Taqwa

Komentar