SINJAI, Jendela Satu— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sinjai mengaku telah mempersiapkan berbagai rencana untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 sampai 11 tahun. Selasa, (25/01/2022).
Hal itu merespon rekomendasi yang dikeluarkan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Dinkes Sinjai, Akhriani mengatakan, pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun dilakukan berdasarkan petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Dimana dalam edaran tersebut, seluruh Kabupaten/Kota secara serempak melaksanakan kegiatan vaksinasi dengan beberapa persyaratan.
“Beberapa persyaratan diantaranya sudah mencapai vaksinasi dosis pertama 70 persen dan lansia 60 persen,” ungkap Akhriani.
Dikatakan bahwa, pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan rencananya akan dimulai pada Selasa (25/1/2022). Nantinya, vaksinasi ini juga akan dilakukan oleh Institusi Polri.
“InsyaAllah kami dari Dinas Kesehatan dengan 16 Puskesmas yang tersebar di beberapa Kecamatan siap melaksanakan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun. Jumlah vaksin yang disiapkan 1.500 dosis untuk hari pertama nantinya,” ujarnya.
Masih kata Akhriani bahwa, jenis vaksin yang akan diberikan kepada anak tersebut yakni, jenis CoronaVac.
Hal itu berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan pengendali Imunisasi Nasional.
“Untuk sementara satu jenis saja kecuali nanti kalau ada lagi rekomendasi dari BPOM juga,” katanya.
Sementara terkait proses Skrining, Akhriani menyebut pada umumnya sama dengan pelaksanaan vaksin sebelumnya.
Komentar