SINJAI, Jendela Satu— Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholli Qoumas, menjadi bahan perbincangan hangat publik akibat pernyataan mengenai peraturan yang dibuatnya.
Menag mengeluarkan Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 mengenai Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
Karena aturan yang dikeluarkan Menag, menuai banyak tanggapan, salah satunya dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Sinjai.
Ketua HMI MPO Sinjai, Ashabul Qahfi, menganggap surat edaran nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras Suara di Masjid dan Mushalla memicu terjadinya disharmonisasi antar umat beragama di Indonesia.
“Aturan tersebut terjadinya disharmonisasi antar umat beragama di Indonesia, karena hanya menyisir satu agama saja yakni Islam,” katanya.
Lanjut Ketua Ashabul Qahfi, mengatakan yang menjadi pertanyaan bagaimana dengan rumah ibadah Agama lain yang khususnya berada di daerah minoritas Islam.
“Kerukunan antar umat beragama di Indonesia telah berjalan puluhan tahun tanpa ada sentimen dengan aturan semacam ini dan kenapa baru sekarang,” ujarnya.
Ditambah lagi kata Ashabul Qahfi, surat edaran itu iperkuat dengan narasi yang dikeluarkan oleh Menteri Agama dengan menganalogikan Suara Azan dengan gonggongan Anjing, tentu hal ini menjadi Ini menjadi parameter bahwa seorang Menteri Agama tidak pandai dalam memilih analogi.
“Sehingga apapun alasan pembenaran atau klarifikasi dari Menteri Agama tentunya sudah sangat melukai sebagian besar perasaan Ummat Islam di Indonesia. Oleh sebab itu, Menteri Agama harus segera meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada Ummat Islam,” pungkasnya.
Komentar