SINJAI, Jendela Satu— Tindak pencabulan anak di bawah umur terjadi di Desa Gunung Perak, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai. Sabtu, (9/07/2022).
Diketahui, identitas pelaku inisial SU (40) sementara korban A (13).
Menurut keterangan keluarga Korban, perbuatan bejat tersebut dilakukan kepada Korban yang merupakan keponakannya sendiri.
“Jadi kejadiannya itu pada hari Sabtu, (9/07/2022), kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Sinjai Barat,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Sinjai Barat, AKP. Haeruddin, mengungkapkan kronologi kejadian.
“Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban di rumahnya, dimana korban dan pelaku tinggal serumah dan pelaku melakukan pemerkosaan saat tidak ada orang di rumahnya, dengan cara memaksa korban dan mengancam korban akan dipukul, pelaku sudah berulang kali melakukan pemerkosaan terhadap korban,” ungkapnya. Minggu, (10/07/2022).
Lanjut Kapolsek Sinjai Barat, bahwa pelaku sementara diamankan di Polres Sinjai.
“Pelaku sementara diamankan di Polres Sinjai, dan kasus sudah dilimpahkan kepada Polres Sinjai,” pungkasnya.
Komentar