oleh

Buntut Dugaan Fee Dikumpulkan ‘Ketua Kelas’, Praktisi Hukum Minta Kejari Sinjai Panggil Bupati Seto untuk Klarifikasi

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Aspirasi Baramuda terkait dugaan kejanggalan pada proses lelang proyek di Kabupaten Sinjai, masih bergulir di Kejaksaan Negri (Kejari) Sinjai.

Diketahui, aspirasi Baramuda terkait dugaan Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa, memerintahkan Ketua Kelas Hj. Nani, menerima Fee dari pengusaha untuk di menangkan tender ULP.

Sampai saat ini, pihak Kejari Sinjai, akan memanggil yang terkait untuk melakukan klarifikasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari Sinjai, Andi Sulkifli Herman.

Andi Sulkifli Herman, mengaku dugaan aspirasi yang dibawakan oleh Baramuda saat ini sementara dalam proses.

“Aspirasi Baramuda terkait kejanggalan pada proses lelang proyek di Sinjai, sementara kami proses. Nanti kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait untuk dimintai klarifikasi,” katanya Andi Sulkifli yang Jendela Satu.

Baca Juga:  Warga Segel Kantor Desa Bongki Lengkese Sinjai Tolak Pjs Kades 'Bencong'

Karena itu, Praktisi Hukum, Dedi Irwan, SH, meminta Kejari Sinjai, untuk melakukan pemanggilan kepada Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa, untuk melakukan klarifikasi.

“Saya meminta agar pihak Kejari tidak segan memanggil Bupati Sinjai untuk klarifikasi dugaan Bupati Sinjai, memerintahkan Ketua Kelas Hj. Nani, menerima Fee dari pengusaha untuk di menangkan tender ULP,” ujarnya.

Hal tersebut dilakukan kata Dedi Irwan, agar
Kejari Sinjai transparan dalam memproses aspirasi aktivis.

“Hal itu dilakukan supaya tidak menimbulkan opini buruk ditengah publik yang berdampak kepada sejumlah pihak,” kuncinya.

Baca Juga:  Jelang Pelantikan, Pengurus NU Sinjai Temui Bupati

Sebelumnya, Baramuda juga sudah membawa aspirasinya di DPRD Sinjai. Jumat, (08/07/2022).

Didepan penerima aspirasi, Baramuda menyampaikan adanya aroma dugaan praktek korupsi pada UKPBJ Sinjai karena adanya kejanggalan yang dilakukan oleh POKJA, yang dimana sejumlah kegiatan (proyek red) dengan anggaran milyaran yang ditenderkan terkesan ada permainan/persekongkolan.

“Dengan ini kami juga menduga dalam pemenangan tender terdapat beberapa perusahaan telah menyetorkan sejumlah  dana lebih awal (fee red) ke pihak penguasa melalui ke “Ketua Kelas” yang ditunjuk atau dipercayakan untuk itu, dengan tugas melaksanakan pengumpulan setoran awal dan membantu mengarahkan agar pengusaha yang bersangkutan dapat memenangkan paket tender kegiatan yang telah dibayarnya,” katanya.

Baca Juga:  ‘Experience The Science’, Inovasi SDIT Thoriqul Jannah Sinjai Tumbuhkan Pemikiran Kritis Siswa

Sementara itu, Anggota DPRD Sinjai, Wahyu, saat dikonfirmasi mengatakan aspirasi yang dibawakan oleh Baramuda, diterima.

Pihaknya pun akan melakukan tindakan lanjut dengan menyampaikan kepada pimpinan DPRD Sinjai.

Wahyu juga mengatakan, dari keterangan Baramuda, Hj Nani jadi ‘Ketua Kelas’ yang ditunjuk Bupati Sinjai, diduga untuk menerima Fee dari pengusaha untuk di menangkan tender ULP.

“Jadi kami menerima Aspirasi dari Baramuda Sinjai terkait dugaan Bupati Sinjai memerintahkan ketua kelas Hj Nani, menerima fee dari pengusaha untuk di menangkan tender ULP,” pungkasnya

Komentar