SINJAI, Jendela Satu— Proses PAW Hasnah, sebagai anggota DPRD Kabupaten Sinjai, kini memasuki babak baru.
Setelah mengajukan gugatan pertanggal 7 Juni 2022 dengan pokok gugatan penolakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Nomor: SK.PP/1650/2022 Tanggal 14 Juni 2022 tentang Pemberhentian Hasnah, sebagai Anggota Partai Bulan Bintang.
Sidang yang sedianya dilaksanakan pada hari ini (Rabu, 20/7/22) tidak berjalan. Gugatan dengan nomor registrasi: 5/Pdt. Sus-Parpol/2022/PN Snj ini resmi dicabut oleh tergugat.
Pencabutan gugatan ini dibenarkan oleh Sekretaris DPC PBB Kabupaten Sinjai, Arfin HKS, yang ditemui di Ruang Kerjanya selepas menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Sinjai.
“Gugatan yang dilayang oleh saudarai Hasna sebagai kader partai Bulan Bintang yang diberhentikan resmi dicabut. Ini menandakan bahwa Hasna mungkin saja telah menerima keputusan dari DPP PBB,” katanya.
Dengan dicabutnya gugatan tersebut juga menjadi kesyukuran tersendiri terhadap Arfin.
Arifin beranggapan bahwa Hasna mungkin saja telah menyadari apa yang telah dilakukan terhadap partai selama ini.
Sementara itu, Ahmad Marsuki, SH., MH, selaku Kuasa Hukum Hasnah, membenarkan surat gugatan tersebut dicabut.
“Surat gugatan dicabut, dan hari ini juga kami memasukkan kembali gugatan baru yang lebih lengkap dengan mendudukkan pihak-pihak yang baru sebagai tergugat dan turut tergugat dan Insya Allah akan segera disidangkan kembali,” kuncinya.
Komentar