SINJAI, Jendela Satu— Pemerintah Desa Saotanre, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai mencanangkan program desa inklusi.
Program ini selain berangkat dari potensi sumber daya setempat juga semangat UU Desa Nomer 6 Tahun 2014 serta UU Disabilitas Nomer 8 tahun 2016 yang secara umum mengamanahkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat termasuk warga penyandang disabilitas dalam proses pembangunan.
Diketahui bahwa desa inklusi merupakan desa yang dalam tata kelolanya melibatkan peran aktif masyarakat dalam perspektif keragaman sosial termasuk didalamnya penyandang disabilitas.
Sainal Abidin selaku Sekretaris Desa Saotanre mengatakan bahwa secara sederhana desa yangemberikan layanan yang ramah terhadap Penyandang disabilitas atau desa yg menerima perbedaan secara positif dan mendorong masyarkatnya untuk berpartisipasi dalam setiap pembangunan desa.
“Dengan adanya program desa inklusi akan menginisiasi praktik baik serupa pemerintah desa lainnya di Kecamatan Sinjai tengah, mengingat Lawang dengan segala potensinya jika dikembangkan mampu membuat Kabupaten Sinjai menjadi barometer desa inklusi, ” ucapnya, Senin, (29/08/2022).
Sementara itu, Kepala desa Saotanre, Sulaeman, menjelaskan bahwa tujuan program ini adalah untuk Mengetahui dan menjelaskan pemberdayaan penyandang disabilitas melalui Program Desa Inklusi di desa Saotanre serta menganalisis capaian program desa inklusi dalam mewujudkan inklusi sosial di desa Saotanre.
“Dalam pemberdayaan melalui kebijakan dan perencanaan, para penyandang disabilitas telah mulai ikut serta dalam penyusunan kebijakan desa termasuk penyusunan RPJM desa yang nantinya pemerintah desa akan memfasilitasi para disabilitas mendapatkan jaminan seperti kesehatan dan pendidikan. juga memfasilitasi usaha-usaha bagi penyandang Disabilitas, ” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa program disabilitas pada prinsipnya mengacu kesetaraan akses layanan umum, pendataan penyandang disabilitas, jaminan keterlibatan dalam proses pembangunan, wadah interaksi dan apresiasi serta pemberdayaan dan pembinaan kader-kader desa berwawasan inklusi.
“Pada prinsipnya mengacu kesetaraan akses layanan umum, pendataan penyandang disabilitas, jaminan keterlibatan dalam proses pembangunan, wadah interaksi dan apresiasi serta pemberdayaan dan pembinaan kader-kader desa berwawasan inklusi, ” pungkasnya.
Komentar