oleh

Panwascam Sinjai Borong Buka Perekrutan PKD, Ini Jadwalnya

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, segera membuka pendaftaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD). Jumat, (13/1/2023).

Ini ditandai dengan sosialisasi di setiap tempat strategis di Kecamatan Sinjai Borong dengan pemasangan spanduk sosialisasi penerimaan PKD.

Ketua Panwascam Sinjai Borong, Ilham Sjarifufddin mengatakan pendaftaran sendiri akan mulai dibuka terhitung mulai besok 14-19 Januari 2023 mendatang.

Baca Juga:  Terungkap! Alasan RH dan SS Jadi PSK di Sinjai Hingga Ditangkap Polisi

“Pembentukan PKD dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024, tahapan rekrutmen PKD sudah kita lakukan mulai dari melakukan sosialisasi hingga penempelan pengumuman di kantor kelurahan desa se-Kecamatan serta di lokasi tempat-tempat pelayanan publik,” katanya.

Sementara syarat yang harus dilengkapi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi PKD diantaranya memenuhi administrasi seperti berusia minimal 21 tahun saat mendaftar.

Baca Juga:  Jelang Pilkada Puluhan Kader DPC Partai Demokrat Sinjai Mengundurkan Diri, Ada Apa ?

Berdomisili di Kecamatan Sinjai Borong minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, menyampaikan surat lamaran yang ditujukan ke Panwascam.

“Untuk surat lamaran, pelamar bisa mengambil di kantor Panwascam sehingga tidak perlu repot-repot membuatnya, ini sebagai upaya memudahkan para pelamar dalam mendaftar. Pendaftaran ini gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun,” pungkasnya.

Baca Juga:  Di Hadapan Gubernur Sulsel, Bupati Sinjai Beberkan Capaian Pembangunan Sinjai pada Perayaan HJS ke-459

Dia juga mengajak pemuda di Kecamatan Sinjai Sinjai Borong, ikut berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemilu 2024 yaitu dengan menjadi pengawas partisipatif atau mendaftar langsung menjadi Pengawas Desa/ kelurahan.

Penulis: Taqwa Ainun

Komentar