oleh

Diduga Cemarkan Nama Baik, Ketua PORDI Sinjai Dilaporkan ke Polisi

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Ketua PORDI Kabupaten Sinjai, Andi Muallim, dilaporkan di Polres Sinjai. Selasa, (11/10/2022).

Ketua PORDI Sinjai, Andi Muallim, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh pengurus PORDI Sinjai, Andi Muhammad Fatir.

Menurut Andi Fatir, sapaan akrabnya, Ketua PORDI Sinjai, dilaporkan karena adanya Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Ketua PORDI Sinjai terkait pencekalan bermain turnamen domino di Kabupaten Wajo.

Baca Juga:  Buka MTQ ke-XXXVII Palae, Wabup Sinjai: Jadikan Al-Qur'an Sebagai Pedoman Hidup

“Jadi bukan hanya saya, ada 16 orang keseluruhan yang dicekal pada saat ingin mendaftar pada turnamen domino di Kabupaten Wajo. Dari itu kami merasa dirugikan dan nama baik kami dicemarkan,” jelasnya.

Tidak hanya itu kata Andi Fatir, dalam SK tersebut juga tertuang pihaknya dianggap sebagai PORDI Perjuangan.

“Kami dianggap PORDI Perjuangan dan Tandingan, ini kan mencemarkan nama baik kami,” ujarnya.

Baca Juga:  Akuatik Indonesia Gelar 2nd SEA OWS CHAMPIONSHIPS, Atlek Renang Asal SulSel Berhasil Meraih Juara

Hal tersebut dibenarkan oleh Penyidik Polres Sinjai, AIPDA. Asfar, usai menerima laporan dari Andi Muhammad Fatir.

“Iya ada laporannya masuk terkait dugaan pencemaran nama baik,” katanya.

Lanjut AIPDA. Asfar, menuturkan untuk saat ini laporan dari Andi Muhammad Fatir, masih dalam proses.

“Sementara kami proses,” singkatnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ketua PORDI Sinjai, Dr. Andi Amrullah Djaya, SH, mengatakan pihaknya tidak ada masalah.

Baca Juga:  Petugas Damkar Sinjai Dilempar Batu Saat Bertugas Padamkan Rumah Kades Samaturue yang Terbakar

Karena menurutnya, pelapor memiliki hak untuk membuat laporan terkait adanya dugaan tindak pidana yang ditujukan kepada ketua PORDI Sinjai.

“Namun laporan itu seyogyanya dikuatkan bukti permulaan yang cukup, minimal 2 alat bukti yang sesuai dengan UU,” pungkasnya.

Penulis: Taqwa Ainun

Komentar