SINJAI, Jendela Satu— Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai menerima sertifikat akreditasi Rumah Sakit setelah berhasil mempertahankan status akreditasi paripurna.
Sertifikat akreditasi tersebut diterima oleh Direktur RSUD Sinjai didampingi olek Ketua Tim Akreditasi RSUD Sinjai dr. Idhawati Nahwing dan Sekretaris Tim Akreditasi Ibu Nikmawati di Kantor Sekretariat LARS DHP (Lembaga Akreditasi RS Damar Husada Paripurna). Selasa, (29/11/ 2022).
Serifikat Akreditasi diserahkan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) Lembaga Akreditasi Rumah Sakit LARS DHP, dr. R. Heru Ariyadi kepada Direktur RSUD Sinjai dr. Kahar Anies.
Direktur RSUD Sinjai, dr. Kahar Anies mengungkapkan bahwa Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit ini berlaku sampai tanggal 13 Oktober 2026 (4 tahun).
Ia berharap dengan dengan berhasilnya RSUD Sinjai meraih kembali status paripurna dapat menjadi motivasi bagi seluruh petugas RSUD Sinjai untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Semoga dengan berhasilnya RSUD Sinjai meraih kembali status paripurna dapat menjadi motivasi bagi seluruh petugas RSUD Sinjai untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pasien yang berorientasi kepada keselamatan pasien serta dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan RSUD Sinjai,” pungkasnya.
Komentar