oleh

Polisi Amankan 4 Pelaku Judi Remi di Sinjai Kota

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan empat pelaku tindak pidana perjudian kartu joker dijalan Bung Tomo, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Selasa (13/12/2022), pukul 03.00 wita.

Adapun pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IM (29) tahun, TM (31) tahun, TU (37) tahun, dan lel. AI (36) tahun, ke empatnya beralamat, di Desa Baruga, Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng.

Selain mengamankan pelaku, para petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.018.000,- (satu juta delapan belas ribu rupiah), 2(dua) set kartu joker, 40 (empat puluh) buah batu krikil, 2 (dua) unit HP yang digunakan sebagai penerang.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Syhruddin, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya tindak pidana perjudian kartu jenis Joker.

Baca Juga:  Tidak Apik, Hutan Mangrove Tongke-Tongke Mulai Termakan Usia

“Selanjutnya tim Resmob menindak lanjuti dan menuju ke TKP yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” katanya.

Dari hasil interogasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian kartu jenis joker dengan cara bermain 1 biji batu krikil dihargai dengan uang Rp. 5000 (lima ribu rupiah) setelah cukup 10 (sepuluh) biji baru dilakukan pembayaran dimana pelaku menggunakan 2 (dua) unit HP sebagai penerang.

Baca Juga:  Viral! Pemuda Bugis Sinjai Nikahi Gadis Cantik Asal Polandia

Sementara itu, Kapolres Sinjai, AKBP. Rachmat Sumekar, membenarkan penangkapan tersebut, dan pelaku bersama barang buktinya saat ini diamankan di Mapolres Sinjai.

Kapolres Sinjai juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada Kepolisian terkait adanya perjudian diwilayahnya masing- masing

“Sehingga ketertiban dilingkungan masyarakat dapat segera dikondisifkan, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Komentar