oleh

Polres Bulukumba Ringkus Warga Sinjai Gegara Curi Mesin Pemecah Batu, Dinamo Hingga Timbangan

Editor:

BULUKUMBA, Jendela Satu— Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba berhasil mengamankan pelaku pencurian. Selasa, (20/12/2022) kemarin.

Tim Resmob mengamankan pelaku AP (45) warga Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

AP diamankan karena diduga melakukan pencurian di Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, pada Sabtu 17 Desember 2022.

Baca Juga:  Pria Asal Sinjai Dibekuk Polisi Usai Kedapatan Bawa Sabu dalam Bungkusan Rokok

Dalam melakukan aksinya, pelaku berhasil mengambil 1 unit mesin pemecah batu, 1 unit dinamo strom 5000 watt dan 1 buah timbangan duduk 250 Kg yang tersimpan pada kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban dan selanjutnya oleh tim Resmob yang dipimpin oleh Dantim Resmob AIPTU Ardiman A Yacob bersama dengan unit Pidum melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Baca Juga:  Tahun 2023 Jumlah Bencana Alam di Sinjai Menurun, Potensi Ancaman Banjir 2024

“Selanjutnya tim menuju sasaran dan berhasil mengamankan pelaku di rumah rekannya di Bikeru Kecamatan Sinjai Selatan, beserta barang bukti hasil kejahatan yang disimpan pada lokasi pengepul barang bekas/rongsokan,” katanya.

Dari hasil introgasi awal terhadap pelaku, AKP. Abustam, mengungkapkan bahwa pelaku mengakui semua perbuatannya bahwa dirinyalah yang telah melakukan pencurian pada Kantor BUMDes di Desa Bira Kecamatan Bonto Bahari.

Baca Juga:  30 Personel Polres Sinjai Naik Pangkat, 4 Diantaranya Naik Akp

“Alhamdulillah tim di lapangan telah berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pencurian di kantor BUMDes serta mengamankan seluruh barang bukti hasil curiannya,” pungkasnya.

Komentar