SINJAI, Jendela Satu— Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, segera membuka pendaftaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD). Jumat, (13/1/2023).
Ini ditandai dengan sosialisasi di setiap tempat strategis di Kecamatan Sinjai timur dengan pemasangan spanduk sosialisasi penerimaan PKD di 12 desa dan 1 kelurahan di Sinjai Timur.
Ketua Panwascam Sinjai Timur, Muh. Izhar, S.IP mengatakan pendaftaran sendiri akan mulai dibuka terhitung mulai besok 14-19 Januari 2023 mendatang.
“Pembentukan PKD dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024, tahapan rekrutmen PKD sudah kita lakukan mulai dari melakukan sosialisasi hingga penempelan pengumuman di kantor kelurahan desa se-Kecamatan serta di lokasi tempat-tempat pelayanan publik,” katanya.
Jumlah PKD yang dipilih setiap Kelurahan Desa hanya satu orang, untuk 13 orang untuk 12 desa dan 1 Kelurahan di Kecamatan Sinjai Timur.
Sementara syarat yang harus dilengkapi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi PKD diantaranya memenuhi administrasi seperti berusia minimal 21 tahun saat mendaftar.
Berdomisili di Kecamatan Sinjai Timur, minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, menyampaikan surat lamaran yang ditujukan ke Panwascam.
“Untuk surat lamaran, pelamar bisa mengambil di kantor Panwascam sehingga tidak perlu repot-repot membuatnya, ini sebagai upaya memudahkan para pelamar dalam mendaftar. Pendaftaran ini gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun,” terangnya.
Dia juga mengajak pemuda di Kecamatan Sinjai Timur ikut berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemilu 2024 yaitu dengan menjadi pengawas partisipatif atau mendaftar langsung menjadi Pengawas Desa/ kelurahan.
Komentar