SINJAI, Jendela Satu— Panwaslu Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai, mengajak warga Kecamatan Pulau Sembilan untuk menjadi Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Panwascam Pulau Sembilan, Mudassir, kepada Media Jendela Satu.
Mudassir mengatakan, pendaftaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) dibuka berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
“Bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi warga negara indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa,” katanya.
Lanjut Dikatakan, Mudassir, pendaftaran sendiri mulai dibuka terhitung mulai 14 kemarin hingga tanggal 19 Januari 2023.
“Pembentukan PKD dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024, tahapan rekrutmen PKD sudah kita lakukan mulai dari melakukan sosialisasi hingga penempelan pengumuman di Kantor desa se-Kecamatan serta di lokasi tempat-tempat pelayanan publik,” katanya.
Sementara syarat yang harus dilengkapi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi PKD diantaranya memenuhi administrasi seperti berusia minimal 21 tahun saat mendaftar.
Berdomisili di Kecamatan Pulau Sembilan, minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, menyampaikan surat lamaran yang ditujukan ke Panwascam.
“Untuk surat lamaran, pelamar bisa mengambil di kantor Panwascam sehingga tidak perlu repot-repot membuatnya, ini sebagai upaya memudahkan para pelamar dalam mendaftar. Pendaftaran ini gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun,” pungkasnya. (Adv).
Komentar