oleh

3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Sinjai Diringkus Polisi, 2,56 Gram Sabu Diamankan

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Sinjai, diamankan Polres Sinjai.

 

Terduga pelaku diamankan di BTN Lappa Mas I, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada Sabtu, (21/01/2023).

 

Penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba itu dibenarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Sinjai, AKP. Zeim Arman.

Baca Juga:  Masak Gunakan Tungku Kayu, Rumah Milik Sakka di Bulupoddo Sinjai Terbakar

 

AKP. Zeim, mengatakan identitas terduga pelaku yang diamankan AQ (30), AI (19), dan TB (28), masing-masing warga Sinjai Utara.

 

“Dalam penangkapan tersebut kami juga mengamankan barang buktinya berupa 8 sachet plastik klip bening diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,56 gram, 1 pembungkus rokok merk Sampoerna, 1 alat isap sabu lengkap dengan pipet dan pirex, 85 lembar sachet kecil kosong, 2 unit Handphone merk lava dan merk Iphone 6s Plus,” katanya.

Baca Juga:  Diduga Jadi 'Ketua Kelas' Fee Proyek Tender Hingga DPRD Sinjai 'Turun Tangan', Hj. Nani Enggan Berikan Komentar

 

Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di BTN Lappa Mas 1, sering menjadi tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

 

“Selanjutnya petugas melakukan pemantauan dan pengintaian di alamat sesuai informasi dan anggota Opsnal langsung memasuki rumah tersebut karena melihat ada aktivitas yang mencurigakan dan ditemukanlah Barang bukti tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polres Sinjai Gelar Perkara Kasus Pengeroyokan Siswa SMPN 22 Bontopale

Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa dan diamankan di Mapolres Sinjai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

Komentar