SINJAI, Jendela Satu— Keluarga terduga pelaku penganiayaan penjual rujak di Taman Tapekkong, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, angkat bicara.
Menurut keluarga terduga pelaku, Andi Arianti, bahwa kronologi peristiwa terjadi saat penjual rujak ditegur saat menyapu.
“Saat menyapu ditegur supaya jangan terlalu keras menyapu, karena debunya masuk di box, ditegur langsung marah,” ucapnya. katanya. saat ditemui Selasa, (24/01/2023).
Selain itu, kata Andi Arianti yang merupakan kakak BA (terduga pelaku) juga menepis bahwa tidak terjadi pengeroyokan korban ini hanya dipukul 1 orang bukan 3 orang.
“Tidak ada cuma 1 orang, bukan pengeroyokan dan bukan juga pemukulan oleh orang tak bertanggung jawab, jika tak bertanggung jawab artinya kami akan lari saat itu. Pertama, karena bisa saja adek lari karena tidak ada petugas dan kami tetap disitu. Kedua, ada petugas itu saya tidak tahu juga, kalau ditahu saya suruh menyelamatkan diri. Ketiga, setelah itu petugas bilang ke kantor dulu karena ada laporan jadi saya suruh adek yang satu untuk bonceng ini adek, yang ditahan 1 karena pelaku cuma 1,” tuturnya.
Tak hanya itu, korban melontarkan kata kata pengancaman kepada terduga pelaku.
“Pelaku diancam sama korban, mau dihancurkan box tempat jualannya, itu yang membuat terduga pelaku marah,” katanya.
Lebih lanjut, ia menguraikan saat terjadi pertikaian bahwa korban melawan dan istri korban melerai.
“Istrinya melerai dan suaminya melawan namun tidak dipukul karena lari ke Polres. Sedangkan adek dilarang memukul sudah banyak orang yang memegang dikira mau memukul tapi niatnya tidak mau memukul perempuan,” tambahnya.
Tidak hanya masalah sapu menyapu sampah kata Andi Arianti terduga pelaku juga mengungkapkan beberapa masalah dan ketegangan lain yang terjadi.
“Saat pertama saya simpan box di tempat itu, korban bilang dilarang menjual disini, pokoknya dilarang jual, dia serasa yang berkuasa,” tandasnya.
“Kemudian saya terangkan bahwa tidak mungkin saya menyimpan box tanpa izin dari dinas PUPR, saya tahu aturan saya kerja di pemerintahan. Satu bulan sebelum jadi box saya minta izin sama pihak terkait. Tapi dia mengatakan sedangkan tentara saja mau jual disini dilarang tentara yang punya pangkat dilarang apalagi masyarakat biasa,” terangnya.
Setelah terjadi ketegangan perihal perizinan, Andi Arianti menjelaskan bahwa problem sampah kemudian menjadi masalah selanjutnya.
“Lainnya, masalah sampah itu waktu, kebetulan istri yang jaga disitu. Setelah penjual rujak pulang dari Jawa dia menegur istri saya kenapa tidak dibersihkan tempat ini. Tetapi yang saya tidak terima saat disuruh sapu tempatnya satu taman, saya bilang jangan dulu, dia langsung emosi, dia mengatakan bahwa telah diberikan toleransi oleh camat dengan murah,” tambahnya.
“Setelah itu saya saya katakan, cocok kalau begitu silahkan panggil Camat dan Lurah kita bicara disini. Dia bilang nanti saya telpon, saya jawab jangan nanti tapi sekarang karena saya mau ketemu sama dia karena saya tahu betul kalau taman ada tukang bersihnya kalau taman itu bagiannya PUPR terus kedua yang sapu jalan itu adalah dinas kebersihan karena saya lama di kebersihan 4 tahun kontrak pengawasan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penjual Rujak di Taman Topekkong, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai dikeroyok.
Insiden pengeroyokan itu pada Senin, (16/01/2023) sekitar pukul 17.00 WITA.
Penjual rujak dan suaminya dikeroyok oleh tiga orang yang merupakan pedagang di area Taman Topekkong.
Komentar