SINJAI, Jendela Satu— Barang bukti BBM jenis solar ilegal yang ditangkap Polres Sinjai, dititip di SPBU Sinjai Timur.
Barang bukti sebanyak kurang lebih 34 Ton tersebut dititip di SPBU Sinjai Timur, untuk diamankan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Syafruddin.
“Isu beredar barang bukti hilang, sebenarnya tidak hilang tapi kita titip di SPBU di Sinjai Timur,” katanya. Kamis, (26/01/2023).
AKP. Syafruddin, mengatakan hal itu dilakukan agar barang bukti lebih aman.
“Kalau dititip disana lebih aman, karena kalau disini (Mapolres Sinjai) hanya ditutupi tenda terpal nanti meledak, makanya kami antisipasi menitip di SPBU,” ujarnya.
Bahkan barang bukti Saat dititip Manejer SPBU bertandatangan dalam berita acara penitipan barang bukti.
“Adapun 3 mobil yg digunakan mengangkut BBM tersebut diamankan di Polres Sinjai,” ucapnya.
Untuk ke 3 sopir mobil tersebut setelah di amankan 1 x 24 jam yang bersangkutan di wajib laporkan, sekaligus menunggu hasil Pemeriksaan Ahli BPH Migas di Jakarta.
“Apabila sudah ada hasil dari ahli BPH Migas Penyidik akan melakukan gelar perkara,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Sinjai, AKBP. Rachmat Sumekar, mengamankan 3 (tiga) unit mobil truk bermuatan jerigen yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 24 ton. Jum’at, (13/1/2023) malam.
Adapun kronologis penangkapan, Awalnya pada pukul 02.40 wita personel Sat Intelkam Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Intelkam AKP. Didik Yusianto, amankan 2 (dua) unit mobil truk bermuatan BBM jenis solar yang melintas di Jalan Persatuan Raya.
Selanjutnya kendaraan tersebut diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan ditemukan puluhan jerigen yang berisi BBM jenis solar sekitar 14 ton.
Mobil tersebut dikemudikan oleh AT (42) tahun, pekerjaan sopir, dan AS, (23) masing masing warga Bulukumba.
Komentar