SINJAI, Jendela Satu— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Sinjai kembali amankan terduga pengedar narkoba. Rabu, (01/03/2023) Pukul 21.00 WITA.
Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Resnarkoba Akp Saifullah Syan didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman meringkus terduga pelaku berinisial ZR (Laki-laki/26) Wiraswasta, warga Dusun Dompili, Desa Saukang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Pelaku diamankan karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G di jalan Lingkungan Tekolampe, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Selain mengamankan pelaku, Satresnarkoba juga mengamankan barang buktinya berupa satu amplop warna putih yang berisi 300 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih (30 sachet masing-masing sachet berisi 10 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih).
Lainnya, 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisi 200 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih (THD) warna putih (20 sachet masing-masing sachet berisi 10 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih), dan 1 (satu) unit Handphone merk redmi warna ungu.
Kapolres Sinjai Akbp Rachmat Sumekar, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sinjai Akp Saifullah Syan, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan mutu dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar diwilayah Sinjai,” tuturnya.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Sinjai melakukan penyelidikan, setelah beberapa saat melakukan penyelidikan/pullbaket petugas memantau pergerakan dan memantau tempat yang sering digunakan pelaku untuk dijadikan sebagai tempat bertransaksi.
“Dalam pantauan ditemukan pelaku sedang berdiri disamping motor di jembatan Tui, Lingkungan Tekolampe, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti,” ujarnya.
Sesuai hasil interogasi, ZR mengaku memperoleh obat daftar G tersebut dari seseorang yang beralamat di Kota Makassar.
“Pelaku bersama barang buktinya dibawa dan diamankan di Mapolres Sinjai guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Komentar