oleh

Polisi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Halaman Masjid Mangarabombang Sinjai Timur

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai, meringkus pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Pelaku diamankan di Pekarangan Masjid Magarabombang, Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur.

Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP. Syaifullah Syan, mengatakan pelaku yang diamankan merupakan pegawai Koperasi inisial ZA (29) yang beralamat di Desa Kaloling.

Baca Juga:  SIGAP Optimis Menangkan Ganjar Pranowo di Sinjai, Target 60% Suara

“Dalam penangkapan tersebut kami mengamankan barang buktinya berupa 1 (satu) shacet plastic klip bening di duga berisi sabu dengan berat bruto 0,44 (nol koma empat empat) gram, 1 (satu) unit hand phone merk vivo 2007 warna biru,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari anggota Opsnal Sat Resnarkoba sedang melaksanakan patroli rutin diwilayah hukum Polres Sinjai.

Baca Juga:  Rehabilitasi Ruangan Sekwan DPRD Makassar Dicurigai Bermasalah, Inspektorat Diminta Audit

“Pada pukul 23.00 WITA, tepatnya di pekarangan Masjid Mangarabombang, anggota opsnal melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang mondar-mandir di pekarangan mesjid, sehingga anggota opsnal menghampiri orang tersebut dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di celana dalamnya,” jelasnya.

Selanjutnya  kata Kasat Narkoba Polres Sinjai, dilakukan interogasi dan pelaku bersama barang buktinya dibawa dan diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga:  Polsek Sinjai Barat Dinilai Lambat Tangani Kasus

“Kami bawa dan amankan di Mapolres Sinjai, untuk proses lebih lanjut,” kuncinya.

Komentar