oleh

Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, PDIP Khawatir Ada Kelompok Manfaatkan BEM UI

Editor:

JAKARTA, Jendela Satu— Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno menanggapi unggahan BEM UI terkait meme Puan Maharani berbadan tikus.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi XI mengungkapkan bahwa ia khawatir BEM UI dimanfaatkan kelompok tertentu untuk berkegiatan yang keluar dari koridor dan etika akademik.

“Saya khawatir ada yang memanfaatkan BEM-UI untuk melakukan ekspresi kegiatan yang keluar dari koridor dan etika akademik. Mahasiswa seharusnya menekankan krida-krida yang analitik-solutif. Menantang diskusi dan debat yang rasional-argumentatif. Bukan mengumbar umpatan dan narasi yang mendegradasi esensi tugas pokoknya,” katanya seperti dilansir dari detik, Jum’at, (24/03/2023).

Baca Juga:  Polisi di Sinjai Rutin Isi Kotak Amal untuk Kepedulian Sesama

Politisi berdarah Tionghoa asli Indonesia ini juga menambahkan sebelum mengerjakan Perppu Cipta Kerja menjadi UU,  DPR melalui Badan Legislasi DPR telah menyerap aspirasi pihak yang relevan.

“Sejumlah guru besar dilibatkan untuk melakukan asesmen akhir, termasuk guru besar dari UI,” ujarnya.

Menurutnya, langkah taktis selanjutnya untuk mengantisipasi ekses yang tak diinginkan (unwanted effects) dari UU Ciptaker, harus dibangun ekosistem dunia usaha yang lebih berkeadilan.

Baca Juga:  Hadiri Coffee Morning Bawaslu Sinjai, Ketua KPU Sinjai: Sinergitas Sukseskan Pemilu 2024

“Kita harus membangun ekosistem dunia usaha yang lebih berkeadilan di masa depan. Di F-PDIP sedang dipikirkan dan diperdebatkan kemungkinan menggulirkan RUU Cipta Keadilan dengan metode omnibus,” pungkasnya.

Telah diberitakan sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) mengunggah meme Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Puan Maharani berbadan tikus di media sosialnya pada Rabu, (22/03/2023).

Baca Juga:  Bertindak Sebagai Komandan Upacara, Danyon C Siap Dukung Kapolda Sulsel Bentuk Pasukan Reaksi Cepat

Hal itu dilakukan sebagai bentuk kritik dan protes kepada DPR RI yang telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi UU DPR pada 21 Maret 2023 lalu.

Komentar