oleh

Satpol PP Sinjai Gencar Razia Hewan Ternak Berkeliaran

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Sinjai, melaksanakan razia penertiban hewan ternak yang berkeliaran di Tempat Fasilitas Umum.

Dalam razia tersebut, Satpol PP Sinjai, mengamankan 1 hewan ternak sapi di Depan Pintu Masuk BTN Lappa Mas I.

Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Dinas Satpol PP dan Damkar Sinjai, Ikramullah mengatakan razia tersebut dilakukan berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat.

“Jadi kami melakukan razia karena keluhan dan laporan masyarakat bahwa ada hewan ternak yang berkeliaran di tempat fasilitas umum dan mengaggu kenyamanan warga,” katanya.

Baca Juga:  Logistik Pilkades Serentak Tahap II di Sinjai Mulai Didistribusikan

Lanjut Alumni IPDN itu, menuturkan temuan hean ternak yang berkeliaran itu dibawa ke Kandang dan diberi tanda pengenal (airtag).

Selain itu, kata Pengurus KNPI Sinjai itu, menjelaskan pemilik hewan ternak yang berkelira akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Mutu Olahan Pangan, Disperindag Gelar Bimtek Penetapan Good Manufacturing Practices (GMP)

Sanksi yang diatur dalam Perda itu, kata dia mulai dari denda pemeliharaan sesuai bunyi pasal 51 ayat 1 disebutkan, ternak yang ditangkap dan telah ditahan pada tempat yang telah ditentukan maka dikenakan biaya pemeliharaan atau pengamanan dari pemiliknya. Rp50 ribu untuk ternak sapi dan Rp30 ribu untuk kambing.

“Selanjutnya, pasal 101 setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam sanksi dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp1 Juta dan paling banyak Rp50 juta,” jelasnya.

Baca Juga:  Keberadaan ODGJ di Sinjai Kota Resahkan Warga, Satpol PP Diminta Bertindak

Mak dari itu, Ikramullah, menghimbau kepada para pemilik hewan ternak untuk tidak dibiarkan berkeliaran.

“Tabe puang, kami himbau untuk hewan ternaknya tidak dibiarkan berkeliran, jangan sampai kami tindak tegas,” kuncinya.

Komentar