SINJAI, Jendela Satu— H. Tahir (55), mengaku ditipu oleh pihak Toyota Astra Financial Services (TAF) Alauddin Makassar.
Mobil merek Velos Nopol DW 1341 DG milik H. Tahir, yang merupakan warga Kabupaten Sinjai itu, ditarik paksa oleh pihak TAF Alauddin.
H. Tahir menceritakan, mobilnya ditarik oleh Debt Collector TAF Alauddin, karena cicilan pembayaran menunggak selama 2 Bulan.
“Debt Collector TAF, datang di Rumah menyampaikan menunggak cicilanku. Jadi saya langsung mau membayar, namun tidak mau menerima uangku, jadi saya sampaikan akan bayar di Pos, besok karena sudah malam dan pihak Pos sudah tertutup,” katanya.
H. Tahir, sepakat dengan pihak Debt Collector TAF, untuk melakukan pembayaran di Pos, dengan syarat mobil tersebut dititip di keluarga Debt Collector TAF yang ada di Sinjai.
“Setelah mau membayar di Pos, saya telfon itu Debt Collector jam 8 pagi, namun mobil ku dibawa ke Makassar,” ujarnya.
H. Tahir, pun menyusul dan mendatangi Kantor Debt Collector TAF Alauddin Makassar, untuk menanyakan penarikan mobilnya.
“Setelah saya sampai disana, dengan maksud ingin membayar tunggakan dan denda, malah saya disuruh membayar Rp. 41 juta sebagai syarat untuk mengambil mobil saya,” tuturnya.
Menurut H. Tahir, Rp. 41 juta itu terlalu tinggi dan dirinya merasa ditipu.
“Saya ditipu kalau begini, kenapa mahal sekali, padahal sudah 17 bulan saya cicil ini mobil, dan pembayaran saya lancar. Baru ini menunggak itupun saya mau bayar,” pungkasnya.
Karena merasa ditipu, H. Tahir, melaporkan pihak Debt Collector TAF di Polres Sinjai.
“Saya sudah melaporkan kejadian ini di Polres Sinjai,” kuncinya.
Komentar