oleh

Polisi Amankan 3 Warga Sinjai yang Jual Miras, 1 Pelaku Diantaranya Perempuan 40 Tahun

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Polsek Sinjai Utara, Polres Sinjai, melaksanakan operasi cipta kondisi. Selasa, (05/12/2023).

Dalam pelaksanaannya, Polsek Sinjai Utara, mengamankan 86 liter Minuman Keras (Miras).

“Selain mengamankan barang bukti, kami juga mengamankan 3 orang pemilik miras. 1 diantaranya adalah seorang perempuan,” kata Kapolsek Sinjai Utara, AKP. Edi Gunawan.

Baca Juga:  Andi Seto Gelontorkan Anggaran Rp. 6 Milyar untuk Sektor Perikanan

Adapun yang diamankan diantaranya 11 liter dari lelaki BH (41), dan 25 liter perempuan RH (40), warga Jalan KH. Agussalim, Kelurahan Balangnipa.

“Selebihnya 50 liter dari lelaki HR (40), warga Desa Mattunreng Tellue, Kecamatan Sinjai Tengah,” ungkapnya.

AKP. Edi bilang operasi ini merupakan upaya memerangi penyakit masyarakat guna mewujudkan situasi aman kondusif.

Baca Juga:  Tokoh Pemuda Sinjai Barat Siap All Out Menangkan Muallim Tampa

“Operasi tersebut digelar untuk menekan jumlah tindak kriminal yang disebabkan oleh  minuman keras,” pungkasnya.

Penulis: TA/AT

Komentar