oleh

Polisi Amankan 3 Warga Sinjai yang Jual Miras, 1 Pelaku Diantaranya Perempuan 40 Tahun

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Polsek Sinjai Utara, Polres Sinjai, melaksanakan operasi cipta kondisi. Selasa, (05/12/2023).

Dalam pelaksanaannya, Polsek Sinjai Utara, mengamankan 86 liter Minuman Keras (Miras).

“Selain mengamankan barang bukti, kami juga mengamankan 3 orang pemilik miras. 1 diantaranya adalah seorang perempuan,” kata Kapolsek Sinjai Utara, AKP. Edi Gunawan.

Baca Juga:  30 Calon PKD di Sinjai Barat Lolos Administrasi

Adapun yang diamankan diantaranya 11 liter dari lelaki BH (41), dan 25 liter perempuan RH (40), warga Jalan KH. Agussalim, Kelurahan Balangnipa.

“Selebihnya 50 liter dari lelaki HR (40), warga Desa Mattunreng Tellue, Kecamatan Sinjai Tengah,” ungkapnya.

AKP. Edi bilang operasi ini merupakan upaya memerangi penyakit masyarakat guna mewujudkan situasi aman kondusif.

Baca Juga:  Polemik Internal DPRD Sinjai Mosi Tidak Percaya Dicabut, Ada Komunikasi Politik yang Terjalin

“Operasi tersebut digelar untuk menekan jumlah tindak kriminal yang disebabkan oleh  minuman keras,” pungkasnya.

Penulis: TA/AT

Komentar