SINJAI, Jendela Satu— Kasat Lantas Polres Sinjai, AKP. Muhammad Arsyad, mengunjungi toko dan bengkel di kompleks Pasar Sentral Sinjai.
Hal itu dilakukan untuk memberikan imbauan dan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Sinjai, melaksanakan sosialisasi larangan penjualan dan modifikasi knalpot standar menjadi knalpot brong yang dapat menimbulkan suara bising.
“Knalpot brong dapat menimbulkan batas ambang suara yang dapat mengganggu ketertiban umum dan konsentrasi pengguna jalan lain,” kata Kasat Lantas Polres Sinjai
Dikatakannya, kegiatan sosialisasi dilakukan dengan cara mendatangi toko dan bengkel sepeda motor sebagai upaya pencegahan terhadap penggunaan knalpot Brong yang dapat menghasilkan suara bising di Jalan Raya
“Kami mengedepankan pendekatan humanis dan komunikatif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat dapat lebih memahami larangan tersebut dan turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman di jalan raya,” ujarnya.
Kasat Lantas Polres Sinjai juga menegaskan bahwa larangan tersebut bukan semata-mata untuk menghambat kreativitas pemilik sepeda motor, namun lebih kepada menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di ruang publik serta menghindari hal hal yang tidak kita inginkan bersama.
“Dengan pemahaman yang baik dari masyarakat tentang aturan ini, kita berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan kondusif. Suara bising bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. “Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya,” pungkasnya.
Komentar