oleh

PPS Desa Puncak Lantik KPPS: Harus Bekerja Dengan Profesional

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— PPS Desa Puncak, Kecamatan Sinjai Selatan, melantik 84 orang KPPS. Kamis, (25/01/2024).

Bertempat di Aula Kantor Desa Puncak, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

Dihadiri oleh PPK, kepala Desa Puncak, Ketua BPD, Toko Agama, dan kepala dusun se Desa Puncak.

Dalam sambutannya, Ketua PPS Desa Puncak, Syahrul, mengatakan melantik, KPPS haru melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan UU no 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Ketua Kelas Fee Proyek Akan Diperiksa Kejari Sinjai, Bupati Seto Irit Bicara: Itu Bukan Ranah Pemda

“Kami berharap agar anggota KPPS Dalam bekerja berpedoman kepada ketentuan perundang-undagan, kode etik pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan,” pungkasnya.

Penulis: Fajar

Komentar