oleh

SEMMI Cabang Sinjai Desak Pemda Untuk Membuat Perda Terkait Pemasangan APK

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Sinjai menyayangkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon dengan menggunakan paku.

Pemasangan APK di pohon dengan cara di paku memicu terjadinya pencemaran lingkungan dan juga polusi visual.

Hal tersebut masih marak terjadi jauh sebelum masuk tahapan kampanye baik di sudut kota sampai dengan pelosok desa di sembilan Kecamatan di Kabupaten Sinjai.

Membuat Fadli, Bidang Riset Intelektual dan Aksi (Risteksi) angkat bicara, ketika hal itu terjadi berulang yang berdampak pada estetika dan keberlangsungan hidup pohon.

Baca Juga:  Intip Aneka Jenis Produk Olahan Asli Sinjai di Expo Semarak HJS ke-459

“Dampak yang di timbulkan ketika pohon di paku berpotensi sebagai titik masuk bagi infeksi penyakit dan bakteri pada pohon,” ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa hal tersebut akan menyebabkan kerusakan dalam bentuk kompartementaslisasi.

“Pohon akan mengalami gangguan proses fisik dan biologis dalam pertumbuhannya jika ada benda asing tertancap di dalamnya yang akan mengganggu proses fisiologi tanaman dan mengurangi tekstur kayu pada pohon,” tuturnya

Maka sangatlah mungkin, pepohonan yang ditancap paku mudah rusak dan lapuk, selain itu, hal tersebut menguragi keindahan kota.

Baca Juga:  Dihadapan Capaskibraka, Pj ketua PKK Sinjai Tekankan Pentingnya Sikap Disiplin

“Pendekatan yang dilakukan para politisi melalui APK di ruang-ruang publik telah menghancurkan keindahan atau estetika tata kota,” ucapnya.

Dalam jangka panjang sangat mungkin pepohonan akan melemah sehingga mudah tumbang dan cepat mengalami kematian.

Fadli juga menyampaikan terkait UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu tidak membahas secara spesifik perlindungan terhadap pohon dan sangsi pidana yang di jatuhkan terhadap oknum pelaku pengrusakan pohon.

Baca Juga:  Bupati Sinjai Sebut Ponpes Darul Istiqamah Al-Markaz Al Islami Jadi Pusat Pembinaan Santri

“Kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Sinjai perlu merancang perda terkait dengan pemasangan alat peraga pada pohon dengan di paku, kawat maupun tali beserta sanksi tegasnya,” ujarnya

Lebi lanjut, dirinya juga mengatakan pemasangan Alat Peraga Kampanye diatur Undang-undang Pemilu no.7 2017, PKPU 15 tahun 2023, namun masi saja banyak yang melanggar.

“Kalau hal ini tidak dibuatkan perda, biar berkali-kali melakulan pembersihan APK, oknum masi saja melakukan pemasangan APK dengan memaku pohon,” tutupnya.

Komentar