oleh

Seorang Mertua di Sinjai Rudapaksa Menantunya

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Seorang pria di Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai melakukan aksi bejat terhadap menantunya.

Ia adalah KD (60), korbannya tidak lain adalah S (15) menantunya sendiri atau istri dari anaknya.

Rudapaksa tersebut terjadi sebanyak dua kali, yakni 28 dan 29 Agustus 2024 di rumah KD.

Baca Juga:  Calon Paskibraka Sinjai Mulai Jalani Karantina dan Latihan

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah saat Press Release Lobby Pratisara Polres Sinjai, Jumat (06/09/2024) siang.

“Iya KD melakukan aksi pertamanya pada saat menantunya melipat pakaian, yang kedua pada saat keesokan harinya pada saat mencuci piring,” ungkap Rahmatullah.

Saat kejadian, kata Andi Rahmatullah kondisi rumah pelaku sepi.

Baca Juga:  Setelah Heboh Fee Proyek di Sinjai, Muncul Dugaan Kasus Insentif Keagamaan

“Kondisi rumahnya sedang sepi, karna suami S sedang keluar mencari nafkah,” jelasnya.

Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Sinjai usai mendapat informasi laporan dari orang tua atau ibu korban.

“KD sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Andi Rahmatullah.

Komentar