oleh

Unit Resmob Satreskrim Polres Sinjai Gelar Operasi Pekat, Amankan Belasan Botol Miras

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Unit Resmob bersama piket fungsi Satuan Reskrim Polres Sinjai melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di dalam wilayah kota Sinjai, Jumat (20/12/2024) malam.

Operasi ini dilakukan sebagai langkah preventif dan represif Polres Sinjai untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Dalam operasi tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai melakukan razia di Jl KH Agus Salim, Kecamatan Sinjai Utara. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 6 botol bir merek Angker, 1 botol kosong merek Topi Roja, 2 botol minuman merek Topi Roja, 1 botol bir hitam merek Guinnes, dan 1 botol anggur merah.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran miras yang sering menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Cegah Curnak, Kasat Reskrim Polres Sinjai Gelar Patroli

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami menciptakan lingkungan yang bebas dari penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum kepada aparat kepolisian.

“Kami berharap partisipasi masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Sinjai yang aman dan nyaman untuk semua,” tambahnya.

Baca Juga:  Aksi Balap Liar di Sinjai Selatan Resahkan Warga, Polisi Kemana?

Operasi serupa akan terus dilakukan secara sebagai komitmen Polres Sinjai dalam menciptakan situasi yang kondusif, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Komentar