SINJAI, Jendela Satu— Dugaan kasus korupsi pengadaan sistem mesin absensi atau fingerprint (Ceklok) di Sekolah Tahun 2019-2022 di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tak kunjung menemui titik terang.
Padahal kasus tersebut memicu kerugian negara yang signifikan, bahkan terindikasi kerugian negara capai Rp 720 juta.
Kasus tersebut menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kasat Resktim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, mengatakan bahwa sampai saat ini kasus tersebut masih berproses di tahap penyidikan.
“Masih berproses di tahap penyelidikan,” ucapnya saat di konfirmasi lewat Via Telpon, Jumat (14/03/2025).
Andi Rahmatullah, telah melakukan permintaan audit investigasi kepada BPK-RI dengan melakukan ekspos perkara BPK-RI sebanyak dua kali.
Selanjutnya, ia melakukan gelar perkara di polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Namun saat ini belum juga membuai titik terang.
Diketahui, beberapa rangkaian telah dilakukan oleh pihak jajaran Polres Sinjai.
Mulai dari memeriksa 291 sekolah dari tingkat SD hingga SMP di Kabupaten Sinjai.
Pasalnya, pengelola dianggap tidak sesuai dengan prosedur.
Bahkan kata, Andi Rahmatullah, Tipikor telah melakukan langkah-langkah penyelidikan.
“Setelah tipikor melakukan penyelidikan, terindikasi perselisihan harga pada pengadaan mesin ceklok,” bebernya.
Selain dari bendahara sekolah, kata Andi Rahmatullah juga telah memeriksa Andi Jefrianto Asapa.
Diketahui bahwa di tahun 2019-2021, Andi Jefrianto menjabat sebagai Kadis Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sinjai.
Kini Andi Jefrianto Asapa menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Sinjai.
Komentar