oleh

Narapidana Rutan Sinjai Yang Melarikan Diri Berhasil Ditangkap

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Narapidana yang melarikan diri di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil ditangkap.

Ia adalah Anas (20) warga Kabupaten Bantaeng.

Anas ditangkap Aparat Kepolisian di Kabupaten Gowa.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Rutan Sinjai, Darmansyah.

“Alhamdulillah sudah ditangkap,” ucapnya saat dikonfirmasi lewat Via WhatsApp (WA), Sabtu (12/07/2025).

Baca Juga:  Bapenda Sinjai Sosialisasi Perda Pajak Sarang Burung Walet, Pengusaha Bayar 10 % dari Hasil Penjualan

Ia dilaporkan melarikan diri dari sel isolasi (sel merah) sejak Rabu, 2 Juli 2025 dini hari.

Insiden kaburnya narapidana ini diketahui sekitar Pukul 07.00 Wita, saat petugas melakukan kontrol dan penghitungan rutin di blok hunian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelarian diduga dilakukan dengan membobol plafon sel.

Anas ditahan di Rutan karna terlibat kasus Pencurian Motor (Curnamor).

Baca Juga:  Narapidana Rutan Sinjai Melarikan Diri Diduga Lewat Plafon

Adapun identitas WBP tersebut, Anas Bin Daman. Nomor Register: BI.58/2025. Kasus Tindak Pidana: Pencurian (Pasal 363 Ayat (1) KUHP).Penadahan (Pasal 480 KUHP). Tanggal Masuk di rutan Sinjai 27 Mei 2025.

Komentar