SINJAI, Jendela Satu— Pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga terjadi penggelapan kasus.
Pengadaan tersebut melalui PT Ampe dengan nomor 421/04.169/SD.PPK/SD/V/DP/ pada tahun 2023 dengan anggaran fantastis.
Diketahui, bahwa barang dan jasa pengadaan diantaranya:
1 Komputer Server merek Dell Power Edge T350 Server, sebanyak 1 Unit dengan harga Rp 77.700.000.00
2 Komputer Server merek Microsof SQL, sebanyak 1 unit
3 Monitor di Dinas merek Samsung, sebanyak 1 unit
4 Server Data di Dinas merek Aplikasi Sistem Monitoring Pendidikan, sebanyak 1 unit
5 UPS merek UPS1500, sebanyak 1 unit
6 komputer di Sekolah merek Dell Optiplex, 5000 tower, sebanyak 21
7 UPS di Sekolah, sebanyak 21 unit
8 Server data di SD Merek Aplikasi Sistem Monitoring Pendidikan, sebanyak 18 unit,
9 Server data di SMP, Merek Aplikasi Sistem Monitoring Pendidikan, sebanyak 5 unit
10 Finger Print, Merek Solution P208, sebanyak 21 unit.
Dari pengadaan tersebut dengan total harga secara keseluruhan Rp 5. 202.679.490,00.
Namun dari pengadaan ini diduga tidak sesuai dengan barang yang dipesan.
Spesifikasi Teknis (KAK) atau standar kualitas yang diharapkan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (DPC SEMMI) Muh Fadli mengatakan bahwa hal tersebut terindekasi ada ketiksesuaian Spesifikasi Teknis (KAK) atau standar kualitas yang diharapkan barang yang dipesan.
“Diduga ada ketidaksesuaian pengadaan barang dan ketidaksesuaian harga,” ucapnya, Sabtu (23/08/2025).
Lebih lanjut, Fadli, mengatakan bahwa hal tersebut melanggar peraturan perundang- undangan.
“Itu melanggar UU Pemerintah no 16 tahun 2018, peraturan Menteri luar Negeri no 19 tahun 2016 pasal 24 dan keputusan Kepala Lembaga Kebijakan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah RI nomor 122 tahun 2022,” jelasnya.
Dikatakan Fadli, bahwa kasus ini sudah lama berproses, mulai dari Polres Sinjai, Kejaksaan, hingga Pengadilan.
“Untuk saat ini kasus tersebut sudah di Kapolda Sulsel, namun sudah lama tapi tidak ada tindak lanjut,” terangnya.
Fadli, mengatakan bahwa itu menunjukkan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh orang yang mengadakan barang tersebut.
“Ada dugaan kerja sama didalamnya,” lanjutnya.
Sehingga ,Fadli, meminta pengadaan barang tersebut untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami minta KPK untuk penyelidikan dan melakukan tindakan tegas terterkait pengadaan yang dilakukan Kadisdik Sinjai,”tegasnya.
Komentar