oleh

Advokat Anggap Bapenda Sinjai Lakukan Kenaikan Tarif PBB P2 Tanpa Kepastian Hukum

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai diduga melakukan kenaikan tarif PBB P2 yang tidak berlandaskan pada asas keadilan dan kepastian hukum.

Hal ini disampaikan oleh, Advokat mudah Fitraĥ, Jumat (05/09/2025).

Dikatakan, Fitrah, bahwa PBB P2 berdasarkan UU HKPD nomor 1 tahun 2022 menyebutkan tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah khusus PBB P2 untuk penetapan pengenaan tarif dari maksimal 0,3% menjadi maksimal 0,5% sehingga pemerintah daerah bisa menetapkan tarif dibawah 0,5% tersebut. Hal inipun sesuai yang disampaikan oleh Kemendagri bahwa kenaikan tersebut harus terlebih dahulu melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat di daerah.

“Bahwa tertanggal 01/09/2025 pada saat menerima aspirasi mahasiswa dan masyarakat Kepala Bapenda, Asdar Amal Darmawan, mengatakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak mengalami kenaikan tetapi hanya menaikkan pajak pada barang tertentu saja,” pungkasnya.

Namun berdasarkan riset dan temuan di lapangan hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Bapenda.

Yakni ditemukan warga wajib pajak yang mengalami kelonjakan tarif PBB P2 baik itu kenaikan NJOP bangunan dan bumi.
Sehingga Bapenda diduga melakukan praktik ketidakpatuhan supremasi hukum tentang kebijakan kenaikan tarif PBB P2.

“Kenaikan tarif PBB P2 bukan saja di wilayah perkotaan, namun juga dipelosok di sembilan Kecamatan, hal ini harus dijawab dengan jelas lewat instrumen hukum terkait kenaikan pajak serta mempertimbangkan aspek sosial ekonomi serta zona nilai tanah yang proporsional,” terangnya.

Tentunya hal ketidakpastian ini mengakibatkan riak di tengah-tengah masyarakat.

“Jika ada kenaikan tarif di tahun 2023, kenapa baru ada surat edaran di tahun 2025, artinya Bapenda sudah menjalankan tarif baru tanpa melakukan sosialisasi, itukan ambigu,” terang Fitrah.

“Jika hal ini Bapenda tidak mampu jujur dan menjelaskan informasi secara masif tentang kenaikan dan rincian terhadap PBB P2 maka sebaiknya melakukan etikat baik dengan mundur dari jabatannya,” tandasnya.

Komentar