SINJAI, Jendela Satu— Seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Sinjai jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).Ia adalah FPP (38) anggota BA Sat Samapta Polres Sinjai.
FPP sendiri berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol).
FPP jadi tersangka setelah ditetapkan DPO berdasarkan surat Nomor: DPO/03/II/2026/SIPROPAM/RES SINJAI.
FPP ditetapkan DPO dengan Dasar pencarian Laporan Polisi Nomor: LP.A/01/X/2021/Sipropam, tanggal 25 Oktober 2021.
Dalam surat DPO tersebut, diterangkan bawah perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih 30 hari kerja secara berturut-turut.
DPO melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI No. 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 11 huruf e Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam surat DPO yang ditandatangani Kapolres Sinjai, AKBP Jamal Fathur Rahman, juga tertuang jika yang bersangkutan berada di wilayah KA di mohon untuk diawasi, ditangkap dan dilaporkan kepada Kasi Propam Polres Sinjai Iptu H. Rahmat Kurniansyah AR, dan pemeriksa Aipda Arzal Samsuniar.
Kasi Propam Polres Sinjai, Iptu H Rahmat Kurniansyah dikonfirmasi membenarkan adanya surat DPO tersebut. Iptu Rahmat mengatakan, surat DPO tersebut dikeluarkan karena oknum Polisi itu telah meninggalkan tugas.
“Iya betul (DPO). Sudah lama tidak masuk kantor sejak bulan Oktober 2025,” kata Iptu Rahmat, Rabu (11/03/2026).
Iptu Rahmat menyebut, yang bersangkutan perkaranya hanya meninggal tugas tanpa alasan atau tidak masuk kantor.
“Untuk kasus lain tidak ada. Memang orangnya malas masuk kantor, “terangnya.


Komentar