SINJAI, Jendela Satu—Tim Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim Resmob Polres Sinjai berhasil membekuk diduga pelaku penggelapan motor Yamaha NMAX.
Ia adalah Fadhil Fachrisyah (23) alamat Kelurahan Manala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat,Provinsi Nusa Tengara Barat.
Diduga pelaku diamankan di Kota Makassar.
Adapun kronologi pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 meminjam motor milik Ardianto (25) dengan nomor Polisi DW 3561 VK
Fadhil Fachrisyah meminjam motor Ardianto dengan alasan membeli takjil dan rokok.
Namun beberapa jam kemudian diduga pelaku tidak kembali. Meski korban telah berusaha menghubungi namun pelaku tidak aktif.
Setelah beberapa hari, pelaku tidak mengembalikan motor yang dipinjamnya, pemilik motor melaporkan ke Polres Sinjai.
Berdasarkan LP: B/79/III/2026/SPKT/Polres Sinjai.
Berdasarkan laporan,Tim Resmob Polres Sinjai yang di pimpin oleh Kanit Resmob AIPDA Andi Mapparumpa langsung melakukan serangkaian penyelidikan di back up oleh Panit 3 Polda Sulsel.
Alhasil, diduga pelaku berhasil diringkus.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kanit Resmob Polres Sinjai AIPDA Andi Mapparumpa.
“Kami sudah mengamankan terduga pelaku,” ucapnya, Selasa (17/03/2026).
Dikatakan AIPDA Andi Maparumpa, bahwa diduga pelaku telah menggadaikan motor yang diambilnya.
“Ia menggadai motor tersebut dengan harga Rp 3.200.000,” jelasnya.
Setelah di interogasi,diduga pelaku mengakui hal tersebut.
Kini diduga korban kata AIPDA Andi Mapparumpa diamankan di Mapolres Sinjai.
“Barang bukti beserta pelaku kini diamankan di Mapolres untuk guna proses lebih lanjut,” tandas Kanit Resmob Polres Sinjai, AIPDA Andi Mapparumpa.


Komentar