SINJAI, Jendela Satu— Tim Resmob Polres Sinjai mengamankan dua orang kasus bejat selama bulan suci Ramadan 2026 di Sinjai.Mereka iyalah Husnaedi (27) warga Dusun Cinranae, Desa Lamattiriaja melakukan persetuhuban pada ponakannya, HS (13).
Dan Tamparin (58) warga Dusun Solohe, Desa Tompobulu yang melakukan aksi bejatnya pada anak kandung RI (22).
Kedua diduga pelaku pelaku berasal dari Kecamatan Bulupoddo.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Resmob Polres Sinjai, AIPDA Andi Mapparumpa.
“Benar kami sudah mengamankan terduga pelaku,” tulisnya, Kamis (19/03/2026).
Kedua pelaku tersebut diamankan Tim Resmob berdasarkan hasil laporan.
Lebih lanjut, AIPDA Andi Mapparumpa bahwa kedua pelaku tersebut melakukan aksinya dengan motif berbeda.
“Husnaedi melakukan aksinya pada korban saat keadaan sepi di rumahnya,” jelasnya.
Tak terima dengan ulah pamannya sehingga melaporkan.
Sebelumnya, Tim Resmob Polres Sinjai mengamankan Tamparin terduga pelaku persetubuhan pada anak kandung, Kamis (05/03/2026).
Peristiwa tersebut diketahui setelah RT merasa keberatan dengan perilaku bejat ayahnya.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Sinjai, AIPDA Andi Mapparumpa.
AIPDA Andi Mapparumpa mengamankan terduga pelaku berdasarkan hasil laporan korban.
“Setelah laporan masuk, Tim langsung mendatangi kediaman pelaku, namun sesampai di lokasi, korban sudah melarikan diri,” ucapnya.
Lebih lanjut AIPDA Andi Mapparumpa bahwa diduga pelaku di amankan di Kabupaten Gowa.
“Jadi diduga pelaku menyerahkan diri di Polsek Tombolo Pao,” jelasnya.
Setelah diinterogasi, Tamparin mengakui perbuatannya bejatnya.
“Iya mengakui telah melakukan aksinya di rumah kebunnya. Akibat ulahnya anaknya hamil,” tandasnya.






Komentar