oleh

Empat Dapur MBG di Sinjai Diberhentikan Berproduksi Oleh BGN, Ini Penyebabnya

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional sebanyak 136 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Sulawesi Selatan.‎
‎Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1221/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.
‎
‎Untuk di Kabupaten Sinjai, terdapat empat SPPG yang turut terdampak penghentian sementara.
‎
‎“Sebanyak empat SPPG ditutup sementara. Permasalahannya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” tulis Sapriadi saat dikonfirmasi lewat Via WhatsApp (WA) Kamis, (02/04/2026).
‎
‎Adapun SPPG yang terdampak beserta yayasan pengelolanya yakni SPPG Sinjai Borong Biji Nangka yang dikelola Yayasan Amal Cendikia Insani, SPPG Sinjai Utara Biringere 2 di bawah pengelolaan Yayasan Bhinneka Nusantara Abadi.
‎
‎SPPG Sinjai Tellu Limpoe Saotengah yang dikelola Yayasan Jalin Sinergi Indonesia, serta SPPG Sinjai Timur Salohe yang juga dikelola Yayasan Amal Cendikia Insani.
‎
‎Penghentian operasional dilakukan setelah ditemukan sejumlah SPPG belum memenuhi standar kesehatan dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah.
‎
‎Berdasarkan laporan Koordinator Regional Sulawesi Selatan, banyak SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum dilengkapi IPAL sesuai standar.
‎
‎BGN menegaskan, langkah ini diambil untuk mencegah risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan yang disalurkan kepada masyarakat.
‎
‎“Keputusan ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian agar layanan pemenuhan gizi tetap memenuhi standar keamanan dan kualitas,” demikian isi pertimbangan dalam surat tersebut.
‎
‎Selain penghentian operasional, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG terdampak hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
‎
‎Kepala SPPG diwajibkan segera menyelesaikan proses administrasi dan pembayaran melalui sistem Virtual Account (VA) dalam waktu maksimal 1×24 jam untuk periode operasional sebelumnya.
‎
‎BGN menegaskan bahwa status penghentian operasional hanya akan dicabut setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan lengkap, termasuk dokumen pendukung yang telah diverifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III.

Komentar