SINJAI, Jendela Satu— Anggota DPRD Kabupaten Sinjai dari Partai Bulan Bintang (PBB), Hasnah, diberhentikan sebagai anggota DPRD Sinjai.
Hal tersebut sesuai dengan surat tentang pergantian antar waktu bernomor B-522/DPP-Sek/06/2022, yang diterima oleh Ketua PBB Sinjai, Sainuddin. Selasa, (5/7/2022).
Diketahui, Hasnah sebagai Legislator Dapil II DPRD Kabupaten Sinjai.
Ketua PBB Sinjai, Sainuddin, membenarkan jika dirinya sudah menerima surat tersebut.
“Kemarin sudah kita kirimkan ke pimpinan DPRD Sinjai dan juga ditebuskan di KPU Sinjai, untuk selanjutnya ini sementara berproses,” katanya.
Sementara itu, Sekwan DPRD Sinjai menuturkan surat bernomor B-522/DPP-Sek/06/2022 yang masuk ke DPRD Sinjai perihal pengantar pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Sinjai.
Isinya, DPP Partai Bulan Bintang menyampaikan Surat Keputusan No SK. PP/ 1651/2022 Tentang Pergantian Antar Waktu Hasnah S.Sos, Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024 dari Partai Bulan Bintang dengan calon Pengganti Antar Waktu Sainudin.
Dalam surat itu juga memohon berkenan Pimpinan DPRD Kabupaten Sinjai agar dapat memproses hal tersebut.
“Kita akan tindak lanjuti dalam kurung waktu paling lambat 7 hari dengan mengusulkan pemberhentiannya sebagai anggota DPRD ke Gubernur Sulsel melalui Bupati Sinjai,” pungkasnya.
Komentar