SINJAI, Jendela Satu— Polres Sinjai, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Abustam, berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di gudang Bank BRI Cabang Sinjai.
Petugas mengamankan tiga terduga pelaku, yakni AS (21) dan BS (15), keduanya beralamat di Jalan Bulo-Bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kemudian AO (21), yang beralamat Dusun Bungungbaran, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Minggu, (19/12/2021).
Ketiganya diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/191/XII/2021/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel, Tanggal 16 Desember 2021.
Kasat Reskrim Polres Sinjai mengungkapkan bahwa ketiga terduga pelaku diringkus pada Minggu 19 Desember 2021 malam sekira pukul 20.30 WITA.
“Pelaku mengambil Mesin Genset sebanyak 7 unit, Mesin AC sebanyak 5 unit, Komputer sebanyak 5 unit, dan Baterei UPS sebanyak 1 unit,” katanya.
Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui bahwa mereka bersama-sama telah memasuki Gudang Bank BRI lewat pintu belakang dan mengambil barang-barang.
Barang hasil curian tersebut ada yang dijual di tempat pengepul besi di Jalan Sungai Tangka dan ada pula yang dijual di daerah Kabupaten Bone.
“Dari hasil penjualan barang curian tersebut, AS mendapatkan bagian sebesar Rp 1.100.000,-, BS mendapatkan bagian sebanyak Rp 950.000,- dan AO mendapatkan bagian sebanyak Rp 250.000,” terang Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni Kipas Mesin AC dan penutupnya.
“Sedangkan barang bukti yang lain masih dalam pencarian. Saat ini ketiga pelaku diamankan di Polres Sinjai guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Komentar