SINJAI, Jendela Satu— Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Kamrianto, resmi diberhentikan dari keanggotaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN).
Pemberhentian itu berujung pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Sinjai.
Kamrianto merupakan anggota DPRD Sinjai dari dapil II yang meliputi Kecamatan Sinjai Timur dan Tellulimpoe.
Pada Pileg 2024, ia meraih 1.926 suara dan terpilih mengendarai PAN.
Proses PAW tersebut dibenarkan Sekretaris DPD PAN Sinjai, Ramli.
“Untuk proses PAW, kami di DPD PAN Sinjai telah menerima surat dari DPP PAN terkait pemberhentian tetap sebagai anggota partai dan proses PAW,” tulisnya saat dikonfirmasi Jendela Satu, Rabu (29/04/2025).
Ramli mengatakan pemberhentian itu berdasarkan Surat DPP PAN Nomor PAN/2107/B/K-s/003/IV/2026. “Suratnya sudah masuk per tanggal 7 April,” jelasnya.
DPD PAN Sinjai telah menyerahkan surat tersebut ke Pimpinan DPRD Sinjai melalui Sekretariat Dewan. “Untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Ramli.
Dalam surat DPP PAN itu, lanjut Ramli, sudah disebutkan nama pengganti.
“Dalam surat DPP PAN disebutkan nama Alvian,” ungkapnya.





Komentar