oleh

Polisi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Halaman Masjid Mangarabombang Sinjai Timur

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai, meringkus pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Pelaku diamankan di Pekarangan Masjid Magarabombang, Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur.

Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP. Syaifullah Syan, mengatakan pelaku yang diamankan merupakan pegawai Koperasi inisial ZA (29) yang beralamat di Desa Kaloling.

Baca Juga:  Himaprodi HPI Anggap Surat Penyampaian FEHI IAIM Sinjai Cacat Prosedural

“Dalam penangkapan tersebut kami mengamankan barang buktinya berupa 1 (satu) shacet plastic klip bening di duga berisi sabu dengan berat bruto 0,44 (nol koma empat empat) gram, 1 (satu) unit hand phone merk vivo 2007 warna biru,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari anggota Opsnal Sat Resnarkoba sedang melaksanakan patroli rutin diwilayah hukum Polres Sinjai.

Baca Juga:  Seorang Mertua di Sinjai Rudapaksa Menantunya

“Pada pukul 23.00 WITA, tepatnya di pekarangan Masjid Mangarabombang, anggota opsnal melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang mondar-mandir di pekarangan mesjid, sehingga anggota opsnal menghampiri orang tersebut dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di celana dalamnya,” jelasnya.

Selanjutnya  kata Kasat Narkoba Polres Sinjai, dilakukan interogasi dan pelaku bersama barang buktinya dibawa dan diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga:  Usai LSM, Dugaan Pungli Beasiswa PIP di SMA N 3 Sinjai Disorot Aktivis Mahasiswa, Tantang Gubernur dan Disdik Sulsel Bertindak Tegas

“Kami bawa dan amankan di Mapolres Sinjai, untuk proses lebih lanjut,” kuncinya.

Komentar