SINJAI, Jendela Satu— Aliansi Pejuang Masyarakat Sinjai, menggelar aksi ujuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Sinjai, Jalan Andi Kartini, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Rabu, (05/01/2022).
Puluhan massa tersebut menuntut Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, untuk mencabut surat edaran terkait kewajiban vaksin kepada orang tua siswa, sebagai syarat penerimaan rapor.
Kordinator Lapangan Aksi, Andi, mengatakan patut digaris bawahi, meksipun bukan satu satunya cara vaksinasi salah satu cara untuk menghentikan virus, vaksinasi dibutuhkan karena mempercepat kekebalan imunitas.
Menurut Andi, surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Sinjai, terkait kewajiban vaksin kepada orang tua siswa, sebagai syarat penerimaan rapor, itu cacat prosedural.
“Surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Sinjai, itu cacat prosedural. Kami tidak menolak di vaksin, tapi kami menolak untuk dipaksa,” katanya.
Sementara peserta aksi, ditemui langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Andi Jefrianto Asapa.
Didepan peserta aksi, Andi Jefrianto Asapa, mengungkapkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Sinjai, berdasarkan surat edaran Presiden.
“Kami membuat surat edaran tidak cacat prosedural, karena kami membuat surat edaran bersama mulai dari DPR Sinjai,Bupati Sinjai, Dandim Sinjai dan Polres Sinjai,” pungkasnya.
Sampai berita diturunkan, peserta aksi melanjutkan aksinya di Kantor PMD Sinjai dan Kantor Bupati Sinjai.
Komentar